Dalam Budaya Batak kental sekali dengan Adat Istiadatnya. Berdasarkan
pada Dalihan Na Tolu. Bila Orang Batak mengadakan suatu acara baik
acara ucapan Syukur, Kematian, Menempati Rumah Baru, Mangapuli,
Pernikahan, Kelahiran Anak dan lain-lain selalu diadakan acara adat,
merupakan budaya yang tujuannya adalah positif dan menjauhkan hal-hal
yang negatif dan banyak tujuan lainnya tergantung dan sesuai dengan
acara yang dilakukan. Salah satunya adalah Adat Pernikahan. Adapun
langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Mangarisika
2. Marhori-hori Dinding/marhusip
3. Marhata Sinamot
4. Pudun Sauta..
5. Martumpol
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
8. Pesta Unjuk (lihat detail)
9. Mangihut di ampang
10. Ditaruhon Jual.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
12. Paulak Unea..
13. Manjahea.
14. Maningkir Tangga
Penjelasan :
1. Mangarisika
Adalah
kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka
penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak
orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita
memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian itu dapat berupa
kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/marhusip
Pembicaraan
antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam
hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot
Pihak
kerabat pria (dalam jumlah yang terbatas) datang oada kerabat wanita
untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur
(tuhor).
4. Pudun Sauta
Pihak kerabat pria tanpa
hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya
(ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan
setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut
(daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
Kerabat marga ibu (hula-hula)
Kerabat marga ayah (dongan tubu)
Anggota marga menantu (boru)
Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu
Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol
Penanda-tanganan
persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana
perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara
Partumpolon dilaksanakan oleh pejabat gereja sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Tindak lanjut Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan
rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di
HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting). Tingting ini harus
dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut. Apabila setelah dua kali
tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan
pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja
Adalah
suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak
diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk :
Mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis.
Pemberitahuan
pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pesta/acara
pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan
pesta/acara dalam waktu yang bersamaan. Memohon izin pada masyarakat
sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada
pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan
pernikahan kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan
pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan selesai
maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja.
Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak yang
turut serta dalam acara pamasu-masuon maupun yang tidak pergi menuju
tempat kediaman orang tua/kerabat orang tua wanita untuk mengadakan
pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria disebut Pesta Mangalap
parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
Jambar
yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging)
dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan. Jambar yang
dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan
ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan
membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu
mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan
kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang
disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual
Jika
pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka
mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian
diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini
paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam
dialap jual upa manaru tidak dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
Setibanya
pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka
diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih
berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea
Setelah
satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan
suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke
rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara
pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa
gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan
kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah
beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga
(kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu
dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga
Beberapa
lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah
berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang
tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak
dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini
adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga
membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke
simundur-mundur)
UMPASA ADAT PERNIKAHAN
Ulos Hela DiPamasu-Masuon
Di
na mangulosi didokma umpasa, ima mangido tu Debata denggan ni ngolu
dohot tondi, hasadaon sahat tu na mate. Tingki mangulosi didokma :
Napuran di bagas tagan
Ulos di bagas tondi
Hami mangulosi badan
Debata mangulosi tondi
Pihak
parboru/hula-hula mangulosi huhut mandok umpasa, asa jadi keluarga
bahagia, tubuan anak tubuan boru jala tetap sada sadhat tu na saur
matua.
Di ginjang do arirang
Di toru panggaruan
Unang di hatai sirang
Molo dung marhajabuan
Boras sipirni tondi
Binuat sian piring
Debata ma na manggohi
Tuhan Jesus ma mangiring-iring
Binahen pe umpasa
Nidok pasu-pasuan
Tangiang mai tu Debata
Asa denggan hamu di hangoluan
Pribadi na beda
Pinadomu gabe sada
SAling setia porlu dijaga
Asa denggan di ruma tangga
pasu-pasuan dihatahon marhita umpasa :
Ima pangelehan tu Debata
jong-jong rumah ijuk
Mandompakhon rumah gorga
Sai tubu anak na bisuk
Dohot boru na malo marroha
Sahat-sahat ni solu
Sai sahat ma tu bottean
Sai sahat sude hita mangolu
Sai sahat ma hita tu panggabean, sahat tu parhorasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar